• Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
  • mtsn1baturaja@kemenag.go.id
SEJARAH SINGKAT MTs NEGERI 1 OKU

1. Sejarah Berdirinya MTs Negeri 1 OKU

Madarasah Tsanawiyah Negeri 1 OKU didirikan pada tahun 1957, tokoh-tokoh agama dan semuka masyarakat Desa Saung Naga dan Tanjung Agung khususnya dan masyarakat sekitar pada amumnya sepakat menghimpun segenap daya dan dana guna untuk mendirikan suatu lembaga pendidikan Islam yang dapat membentengi dan mengantisipasi masyarakat muslim supaya tidak menyerahkan putra-putri mereka untuk dididik di Sekolah dan lembaga pendidikan milik Nasrani, carena pada masa tahun 1955 Desa Saung Naga dan Tanjung Agung telah dikepung oleh lembaga pendidikan katolik berupa sekolah Xaverius, Panti Asuhan Rumah Yusuf, dan Gereja Batuputih.

Sejak tahun 1957 mulailah beroperasi lembaga pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Islamiyah yang dikelola oleh suatu yayasan berbadan hukum yakni Yayasan Pendidikan Islam dan Rumah Ibadah (YAPIRI), yang merupakan cikal bakal berdirinya MTs. Negeri Baturaja dikemudian hari.

Seiring dengan perjalanan waktu para perintis lembaga pendidikan YAPIRI yang terdiri dari Alm. H. Usman, Alm. H. M. Soleh, Alm. H. Harun Al Rasyid berupaya mengembangkan madrasah ini dengan mendirikan Madrasah Tsanawiyah dengan menggunakan kurikulum, system lan tenaga pengajar dari Pondok Pesantren Modern Gontor Ponorogo. Berkat Rahmat Allah SWT Madrasah Tsanawiyah dengan system pondok ini berjalan dengan baik sejak tahun 1964 sampai ahun 1970, nara sumber sendiri sebagai salah seorang abiturennya. Sejak tahun 1970 kerja sama antara pihak YAPIRI khusus memfasilitasi bidang sarana dan prasarana pendidikan sementara pihak Departemen Agama Kab OKU selaku pelaksana Educatif dan Administratif.

Adapun jenis pendidikan yang berjalan selama kurun waktu 1971 sampai 1981 adalah MTsS, PGAN 4 tahun dan terakhir PGA selama 6 tahun. Ketika itu Bapak M. Syaiboni Ishak, BA menjabat sebagai Kepala MTsS dan PGA 6 tahun 1979 atas nama Dep. Agama Kab. OKU beliau memohon cepada YAPIRI agar bersedia menyerahkan aset-asetnya untuk HAK PAKAI. Satu tahun kemudian epatnya pada tahun 1980 YAPIRI memberikan sebidang tanah kepada Departemen Agama Kab. OKU berukuran 40x60 m2 sebagai HAK PAKAI. Pada perkembangan selanjutnya dengan segala Jaya dan upaya nara sumber berusaha menyakinkan pihak YAPIRI kiranya ikhlas mewakafkan anah tersebut secara penuh. Dengan adanya saling pengertian antara kedua belah pihak dan didukung pula oleh faktor kapasitas nara sumber selaku putra dari salah satu seorang pendiri dari lembaga pendidikan YAPIRI, Alhamdulillah akhirnya pihak YAPIRI bersedia mewakafkan tanah.

Bagikan